Penyerahan pigura informasi pemungutan pajak restoran kepada konsumen atau subjek pajak.
Sebagai keterbukaan informasi bahwa di restoran yang tertera pigura tersebut telah dikenakan pajak restoran sebesar 10% oleh pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi.
Konsumen bisa meminta bukti pengenaan pajak 10% pada nota atau bill pembelian yang diterima konsumen.