SOSIALISASI DAN PENDATAAN OBJEK PAJAK RESTORAN BARU

Pendataan pajak restoran dalam rangka mencari potensi wajib pajak atau objek pajak baru.

Berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2011 tentang pajak daerah.

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran..

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Disampaikan Terima kasih kepada:
1. Cungking Expres
2. SFC
3. Resta Omah Mojopahit
4. Warung Mie Mustanir
5. Warung Ayam Kesrut Sodong
6. Resto Minakjinggo

“Pajak daerah yang Anda bayar, untuk membangun Banyuwangi yang lebih bersinar”