VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, STRATEGI dan KEBIJAKAN

BADAN PENDAPATAN DAERAH

KABUPATEN BANYUWANGI

  1. Visi dan Misi

Visi pembangunan daerah dalam RPJMD adalah visi Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pemilihan kepala daerah (pilkada). Visi Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih menggambarkan arah pembangunan atau kondisi masa depan daerah yang ingin dicapai (desired future) dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai misi yang diemban.

Visi pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi untuk periode RPJMD 2016-2021 sesuai dengan visi kepala daerah terpilih adalah sebagai berikut:

“Terwujudnya Masyarakat Banyuwangi Yang Semakin

Sejahtera, Mandiri, Dan Berakhlak Mulia

Melalui Peningkatan Perekonomian Dan

Kualitas Sumber Daya Manusia”

 

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, perlu dirumuskan misi yang menjelaskan ruang lingkup prioritas dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini dimaksudkan agar arah setiap program dan kegiatan menjadi jelas dan dapat menciptakan keadaan yang membuat kehidupan masyarakat di daerah berlangsung efektif serta memiliki peran penting untuk memberikan pengaruh dan turut mendukung kemajuan daerah. Misi Kabupaten Banyuwangi yang memuat misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai berikut :

  1. Mewujudkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya;
  2. Mewujudkan daya saing ekonomi daerah melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumber daya alam dan kearifan lokal;
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik, ekonomi, dan sosial;
  4. Optimalisasi sumber daya daerah berbasis pemberdayaan masyarakat, pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
  5. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) serta layanan publik yang berkualitas berbasis Teknologi Informasi.

 

  1. Tujuan dan Sasaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi

Berdasarkan telaah visi misi RPJMD sebagaimana diuraikan diatas, selanjutkan ditetapkan bahwa tujuan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk :

“Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih serta Layanan Publik yang Berkualitas Berbasis Teknologi Informasi“.

Berdasarkan rumusan tujuan yang telah ditetapkan tersebut, maka sasaran yang akan dicapai di dalam Rencana Strategis (Renstra) 2016 - 2021 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut :

  • Meningkatnya Penggunaan Sistem Informasi Daerah ;
  • Meningkatnya kinerja sistem persandian daerah ;
  • Meningkatnya kualitas pelayanan data dan statistik ;
  • Terwujudnya Sumberdaya dan Manajemen Organisasi Yang Profesional.

Adapun keterkaitan antara visi dan misi pembangunan daerah dengan tujuan dan sasaran perangkat daerah serta target kinerja berdasarkan indikator sasaran strategis selama 5 (lima) tahun periode renstra dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :

  1. Peningkatan Potensi Pendapatan Daerah; dengan target indikator kinerja:
  1. Persentase Potensi Pendapatan Daerah Meningkat;
  2. Presentase Pengendalian Administrasi Dinas Penghasil Berbasis IT;
  1. Validasi dan Penetapan Pendapatan Daerah Yang Akurat; dengan target indikator kinerja:
  1. Persentase Kesesuaian Obyek dan Subyek Pajak/Retribusi Daerah;
  2. Persentase Penetapan Pajak dan Retribusi Yang Ditagih;
  1. Optimalisasi Pendapatan PBB dan BPHTB; dengan target indikator kinerja:
  1. Persentase Realisasi PBB;
  2. Presentase Realisasi BPHTB;
  1. Terwujudnya Sumberdaya dan Manajemen Perangkat Daerah Yang Profesional; dengan target indikator kinerja:
  1. Indeks Kepuasan Masyarakat;

Untuk mencapai tujuan dan sasaran di dalam Rencana Strategis (Renstra) diperlukan strategi. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. Dari analisis lingkungan strategis yang telah dilakukan maka dapat disusun strategi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagai berikut:

    1. Strategi dan Kebijakan
    1. Strategi

Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan diatas diperlukan strategi yang memuat cara–cara yang di rancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional dan komprehensif yang nantinya diwujudkan dalam kebijakan SKPD. Agar strategi yang dirumuskan benar-banar sesuai dengan sistuasi, kondisi, potensi dan permasalahan yang ada secara obyektif, maka sangat penting dilakukan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities dan Threats). Dalam analisis SWOT terdapat dua lingkungan strategis yang harus diperhitungkan, yakni lingkungan Strategis Internal dan lingkungan Strategis Eksternal.

  1. Penentuan Isu-isu Strategis

Dari analisis permasalahan, hambatan dan faktor pendorong terhadap pelayanan SKPD, maka dapat diinventarisir beberapa isu-isu strategis yang harus diperhitungkan dalam pengambilan kebijakan SKPD dalam lima tahun ke depan.

Adapun isu-isu strategis tersebut antara lain:

  1. Lingkungan Internal

Kekuatan (Strengths)

  1. Potensi SDM Aparatur Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mumpuni (cukup kompeten).

Potensi aparatur Badan Pendapatan Daerah cukup berkualitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, yakni perumusan perencanaan dan pelaksanaan pendapatan. Terkait dengan pendapatan, maka dinas ini dituntut menghimpun penerimaan pendapatan sebesar-besarnya dengan tidak memberatkan masyarakat. Sebagai tempat menghimpun dan sekaligus melayani pembayar pajak dan retribusi menuntut adanya aparatur yang mumpuni, bekerja keras, semangat dan jujur. Petugas yang ada sekarang ini sudah cukup memadai dalam hal kompetensinya, karena memang rata-rata dari mereka sudah lama bekerja di Badan ini. Hanya saja jumlahnya masih perlu ditambah lagi.

  1. Tugas Pokok dan Fungsi yang jelas;

Adanya job discription yang jelas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Banyuwangi No. 56 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kabupaten Banyuwangi memberikan kepastian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

  1. Dukungan Anggaran Operasional yang Memadai;

Anggaran operasional yang memadai sangat mendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas operasional, terutama anggaran untuk lembur dan perjalanan dinas. Hal ini karena volume pekerjaan yang cukup besar sehingga hampir setiap hari harus dilakukan lembur demikian halnya dengan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah.

  1. Fasilitas IT yang memadai.

Fasilitas IT yang memadai menjamin adanya kemajuan dan percepatan serta keakuratan data yang memadai. Hal ini dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang diserahkan kewenangannya ke pemerintah kabupaten/ kota. Tentunya dibutuhkan tambahan petugas yang mumpini dalam menggunakan teknologi. Sehingga dapat mempercepat dan akurat dalam mengolah dan mengukur data.

Kelemahan (Weaknesses)

  1. Lemahnya fungsi koordinasi antar dan inter instansi;

Kata “koordinasi” sangat mudah diucapkan tapi sulit dilaksanakan. Lemahnya koordinasi, baik di intern satuan kerja maupun antar satuan kerja sering membuat terhambatnya pelaksanaan tugas-tugas kantor.

  1. Lemahnya fungsi pengawasan melekat;

Adanya beban dan volume kerja yang cukup tinggi menyebabkan pelaksanaan fungsi pengawasan melekat yang dilakukan pejabat struktural cenderung kurang maksimal.  Akibat lemahnya pengawasan melekat ini tidak jarang staf melakukan tindakan yang melebihi kewenangannya. Kecenderungan adanya kolusi dengan pihak ketiga (wajib pajak dan retribusi) tanpa sepengetahuan atasannya akan dapat merugikan Badan dan pemerintah.

  1. Lemahnya penerapan sanksi bagi pelanggar pajak dan retribusi.

Penerapan sanksi selama ini masih lemah, terutama terhadap pengambilan tindakan langsung di lapangan. Hal ini karena keterbatasan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

  1. Lingkungan Eksternal

Peluang (Opportunities)

  1. Potensi Obyek serta Wajib Pajak dan Retribusi yang cukup tinggi;

Masih banyak potensi obyek serat wajib pajak dan retribusi yang belum tergali.  Hal ini Karena wilayah obyek yang cukup luas dan tersebar sampai ke pelosok desa.  Apabila potensi ini bisa digali, maka peluang untuk meningkatkan penerimaan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah sangat besar.

  1. Adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009

Lahirnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpeluang terhadap meningkatnya penerimaan pendapatan dari pajak dan retribusi. Hal ini karena Undang-undang tersebut memberikan kewenangan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 

  1. Dukungan politik yang kuat terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih;

Langsung ataupun tidak langsung, stabilitas politik yang ada di daerah akan ikut mempengaruhi kegiatan investasi di daerah. Kegiatan investasi di daerah sangat mempengaruhi aktifitas ekonomi daerah terutama aktifitas sektor riil. Aktifitas sektor riil akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak dan retribusi di daerah.

     Tantangan/Ancaman (Threats)

  1. Cakupan wilayah potensi yang cukup luas;

Cakupan wilayah yang sangat luas dan terpencil (tersebar di 24 kecamatan dan 217 Desa/Kelurahan hingga ke pelosok) seringkali menjadi hambatan dalam menjaring obyek maupun wajib pajak dan retribusi, terutama pada even-even yang dilaksanakan masyarakat secara insidental.

  1. Rendahnya kesadaran masyarakat Wajib Pajak dan Retribusi;

            Tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi yang masih rendah berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan. Kekurangjujuran masyarakat dalam menentukan besaran perhitungan pengenaan pajaknya juga berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan pajak dan retribusi.

    1. Kebijakan

Kebijakan Badan Pendapatan Daerah demi terwujudnya tujuan dan sasaran SKPD dalam lima tahun mendatang, meliputi :

    1. Meningkatkan Pemenuhan Kebutuhan Penunjang Perangkat Daerah Yang Efektif dan Efisien;
    2. Peningkatan akurasi target dan target pendapatan serta tata kelola pelayanan pendapatan daerah;
    3. Peningkatan proses bisnis validasi dan penetapan sumber pendapatan daerah dari dinas penghasil melalui pemanfaatan IT;
    4. Optimalisasi tata kelola dan pencapaian target PBB dan BPHTB.