PBJT PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024

Berlakunya Perda 01/2024 tentang PDRD yang mengacu pada UU 01/2022 tentang HKPD semangatnya adalah mempermudah administrasi perpajakan.
Simplifikasi perpajakan dengan menggabungkan lima jenis pajak menjadi satu, yaitu pada jenis PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu).