PENETAPAN STANDAR PELAYANAN BAPENDA

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi resmi menetapkan Standar Pelayanan terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.

Penetapan ini mencakup seluruh jenis layanan Bapenda, mulai dari pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), pajak daerah lainnya, hingga konsultasi dan pengaduan. Masing-masing layanan kini dilengkapi dengan prosedur, waktu pelayanan, biaya, dan persyaratan yang jelas.

Kepala Bapenda menyampaikan bahwa standar pelayanan ini menjadi bentuk komitmen terhadap transparansi, efisiensi, dan kemudahan akses bagi masyarakat. “Kami ingin masyarakat mendapatkan pelayanan yang pasti, mudah, dan cepat,” ujarnya.

Bapenda juga mendorong digitalisasi layanan melalui e-PBB, e-Billing, dan metode pembayaran digital lainnya. Informasi standar pelayanan akan dipublikasikan secara luas melalui berbagai media untuk memastikan masyarakat mengetahuinya.

Dengan penetapan ini, Bapenda berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan memperkuat akuntabilitas kinerja pelayanan pajak daerah.