RAPAT KOORDINASI RETRIBUSI RUMIJA

Dalam rangka menindaklanjuti program Bank Indonesia terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bermaksud mengembangkan sistem pembayaran Retribusi Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kab.Banyuwangi, yaitu Retribusi RUMIJA (Ruang milik jalan) yang akan mengunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan bisa membayarkan mengunakan kanal pembayaran yang di sediakan secara non tunai seperti Qris dan sejenisnya. Rapat tersebut dihadiri oleh Bapenda, Dinas Kominfo serta Dinas PUCKPP Kabupaten Banyuwangi.