Dalam rangka menindaklanjuti program Bank Indonesia terkait Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bermaksud mengembangkan sistem pembayaran Retribusi Daerah pada Dinas Kesehatan Kab.Banyuwangi, yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan berada di LABKESDA (Laboratorium Kesehatan Daerah) yang akan mengunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan bisa membayarkan mengunakan kanal pembayaran yang di sediakan secara non tunai seperti Qris dan sejenisnya. Rapat tersebut dihadiri oleh Bapenda, Dinas Kominfo serta Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.