SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG TPP ASN BERSAMA BAGIAN ORGANISASI KABUPATEN

Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyuwangi disosialisasikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara, persyaratan, serta tujuan pemberian TPP. Sosialisasi ini dilaksanakan bersama Bagian Organisasi Kabupaten Banyuwangi dan bertempat di ruang rapat Wongsokaryo di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi.

Dalam sosialisasi tersebut, para ASN diberikan penjelasan mengenai kriteria penilaian kinerja yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran TPP. Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi para ASN dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan memahami peraturan dan kriteria yang berlaku, diharapkan para ASN mampu beradaptasi dan meningkatkan kinerja mereka, sesuai dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan profesional.